Kota Medan Mulai Terapkan RHK
Tanggal Terbit: 2015-05-06 11:28:33 Sumber: analisadaily.com Dilihat: 1180
Medan, (Analisa). Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan akan memasang Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda motor di 10 titik ruas jalan protokol Kota Medan persisnya di persimpangan lampu merah (traffic light). RHK ini nantinya akan menjadi zona khusus bagi sepeda motor di traffic light berbeda dengan mobil. “RHK ini salah satu bagian program keselamatan berlalu lintas dan tertib lalu lintas. Jadi, agar lalu lintas tertata dengan baik. Ini salah satu program untuk mengurangi risiko kecelakaan dalam lalu lintas khususnya sepeda motor. Jadi, biar ada perbedaan antara sepeda motor dan mobil di zona traffic light,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, Selasa (5/5). Renward mengatakan zona keselamatan ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dalam traffic light dan pencegahan serta menimalisir kecelakaan. Ini juga merupakan bagian dari manajemen lalu lintas. Di negara maju, RHK ini sudah ada sejak lama. “RHK ini nanti sebagai zona khusus sepeda motor. Jadi, nanti RHK akan ditempatkan di barisan paling depan dalam traffic light sebelum marka jalan pembatas. Nantinya, RHK itu jadi zona sepeda motor dan mobil berada di barisan belakang RHK,” ujarnya. Dia mencontohkan beberapa kota besar di Indonesia juga sudah menerapkan RHK dalam traffic light. RHK juga menjadi bagian marka jalam umum yang harus dipatuhi pengendara. Sanksi Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Medan Suriono menyampaikan ada sanksi bagi mobil yang tetap nekat berhenti di zona RHK dalam traffic light. Sanksi dapat diberikan personel Satlantas di lapangan dengan tilang. “Kalau ada mobil di RHK, ya nanti polisi yang akan menindak mobil itu dengan tilang, itu sama dengan melanggar marka jalan atau rambu jalan. Karena ini program kami bersama dengan Ditlantas dan program nasional. Pengendara mobil harus memahami ini,” jelasnya. Mengapa harus sepeda motor berada di barisan terdepan dalam traffic light atau di jalur zona RHK, Suriono menjelaskan jika dalam satu traffic light terdapat mobil dan sepeda motor dengan posisi yang berserakan maka potensi kecelakaan lebih tinggi. “Ini kan meminimalisir kecelakaan. Kalau sepeda motor di zona RHK, agar lebih teratur dan tertib. Tidak berserakan atau sembarangan. Kalau tertib berlalu lintas maka potensi kecelakaan juga bisa diminimalisir. Panjang RHK dalam satu traffic light juga akan disesuaikan dengan lebar masing-masing jalan. Rata-rata panjang zona RHK ini sekitar lima meter,” tegasnya. Sepuluh titik jalan protokol di Medan yang akan dipasang sebagai zona RHK itu antara lain simpang Jalan Pangeran Diponegoro-Jalan Palang Merah, simpang Jalan Pengeran Diponegoro-Jalan Kejaksaan, simpang Jalan Imam Bonjol-Jalan Palang Merah, simpang Jalan Raden Saleh-Jalan Balai Kota, simpang Jalan Kpt Maulana Lubis-Jalan Pengadilan dan simpang Jalan Putri Hijau-Jalan Perintis Kemerdekaan. Lalu, simpang Jalan Gatot Subroto-Jalan Iskandar Muda, simpang Jalan Brigjen Katamso-Jalan Ir H Juanda, simpang Jalan Sudirman-Jalan Pangeran Diponegoro dan simpang Jalan Brigjend Katamso-Jalan Mesjid Raya. (rmd)



